Apakah Pria di Bali Patriarki? Di Balik Isu Sing Beling Sing Nganten, Test Drive, dan Warisan

I Putu Premaditya Gosri Perdana

6/16/20264 min baca

Media sosial belakangan ini kerap diramaikan oleh perdebatan hangat mengenai sistem kekeluargaan dan adat di Bali. Potongan video di TikTok, utas di Threads (seperti gambar di atas), di X (Twitter), hingga konten Instagram sering kali memojokkan budaya Bali dengan label "sangat patriarki". Narasi yang berkembang di jagat maya cenderung menyudutkan pria Bali, seolah-olah mereka berada di posisi yang selalu diuntungkan, sementara pihak perempuan dirugikan. Isu-isu sensitif mulai dari urusan ranjang, tuntutan kehamilan, hingga pembagian harta warisan kerap digoreng oleh netizen yang hanya melihat tradisi ini dari permukaan tanpa memahami esensi filosofisnya. Fenomena yang viral ini memicu miskonsepsi besar yang kabur dari realitas hukum adat dan agama yang sebenarnya.

Untuk mengurai benang kusut tersebut, mari kita bedah dua isu utama yang paling sering disalahpahami oleh netizen di media sosial melalui dua poin di bawah ini:

1. Meluruskan Isu "Test Drive" dan Isu Sing Beling, Sing Nganten

Salah satu fenomena yang paling sering dipelintir di media sosial adalah munculnya istilah test drive yang dikaitkan dengan tradisi pernikahan di Bali. Netizen luar Bali sering salah kaprah dan mengira bahwa pria Bali mengharuskan pasangannya hamil terlebih dahulu baru mau menikahi mereka. Padahal, dinamika aslinya sangat jauh dari tuduhan miring tersebut.

Mari kita lihat realitas lapangan yang sebenarnya terjadi dalam pergaulan lokal:

Sebagai ilustrasi, misalkan Anda dan pacar Anda sudah sah menikah secara adat dan agama. Setelah menikah, Anda dan istri sepakat untuk menunda memiliki momongan selama 1 hingga 2 tahun pertama pernikahan demi mempersiapkan mental atau finansial. Dalam lingkaran pertemanan di Bali, biasanya akan keluar selorohan atau guyonan: "Sing beling, sing nganten" (belum hamil, belum menikah).

Guyonan tersebut sebenarnya adalah bentuk sindiran halus, bukan sebuah syarat pranikah. Mengapa disindir? Karena secara realitas pasangan tersebut memang sudah menikah, namun secara tujuan utama pernikahan dalam agama Hindu (Putra Utpatti), visi mereka belum tercapai, yaitu melahirkan keturunan untuk meneruskan swadharma (kewajiban leluhur). Sayangnya, ketika guyonan internal masyarakat Bali ini keluar ke media sosial, maknanya bergeser total. Netizen yang miskin konteks langsung menyimpulkan bahwa perempuan Bali harus "dicoba" atau hamil duluan sebelum dinikahi.

Secara fundamental, konsep test drive atau berhubungan badan sebelum menikah justru merupakan pelanggaran berat dalam ajaran agama, khususnya agama Hindu. Dalam teologi Hindu, hubungan seksual di luar nikah adalah hal yang dilarang. Sebelum pasangan suami istri dapat hidup bersama dan menjalankan kehidupan rumah tangga, mereka wajib melaksanakan upacara Mebyakaon (prosesi penyucian diri). Upacara ini bertujuan untuk membersihkan diri kedua mempelai dari unsur-unsur negatif (bhuana alit) secara lahir dan batin, sehingga hubungan mereka sah dan suci di mata Tuhan (Ida Sang Hyang Widhi Wasa) serta masyarakat adat.

2. Sistem Waris di Bali: Berbasis Tanggung Jawab Purusa, Bukan Gender

Isu kedua yang tidak kalah viral adalah tudingan bahwa sistem waris di Bali sangat patriarki karena dianggap tidak memberikan hak waris kepada anak perempuan. Untuk memahami hal ini secara objektif, kita harus menyadari bahwa pembagian warisan di berbagai belahan dunia selalu mengikuti regulasi hukum agama atau hukum adat masing-masing.

Prinsip agama-adat seperti ini berlaku pula pada hukum adat Bali (Hindu). Pembagian warisan di Bali pada hakikatnya tidak didasarkan pada gender (laki-laki vs perempuan), melainkan bersandar pada konsep Purusa. Artinya, hak waris diberikan kepada siapa saja yang memegang tanggung jawab penuh untuk mengurus sanggah/merajan (tempat suci keluarga) serta melanjutkan segala kewajiban adat dan spiritual para leluhur.

Mari kita bedah skenarionya agar lebih mudah dipahami:

  1. Skenario Pernikahan Patrilinial: Misalkan ada Laki-laki (Keluarga X) dan Perempuan (Keluarga Y). Di saat perempuan dari Keluarga Y diajak menikah oleh pria dari Keluarga X, maka secara hukum adat perempuan tersebut otomatis masuk dan menjadi bagian dari Keluarga X. Karena ia kini fokus mengurus merajan dan adat di Keluarga X, ia tidak mendapatkan warisan dari keluarga asalnya (Keluarga Y). Namun, bukan berarti ia terabaikan, pada akhirnya perempuan tersebut tetap menikmati warisan tersebut (secara tidak langsung) di Keluarga X yang nantinya juga akan diteruskan kepada anak-anak mereka.

  2. Skenario Pernikahan Matrilinial (Nyentana): Apakah sistem ini kaku dan hanya menguntungkan pria? Tentu tidak. Hal sebaliknya sangat bisa terjadi melalui sistem Nyentana. Jika Perempuan (Keluarga Y) adalah anak tunggal atau tidak memiliki saudara laki-laki, ia bisa mengundang Laki-laki (Keluarga X) untuk masuk ke dalam keluarganya. Dalam kasus nyentana ini, si pria yang melepas hak warisnya di Keluarga X karena ia berpindah tanggung jawab penuh untuk mengurus merajan Keluarga Y. Dengan demikian, pria tersebut tidak mendapat warisan dari keluarga asalnya, dan hak waris Keluarga Y sepenuhnya jatuh ke tangan pasangan tersebut demi masa depan anak-anak mereka kelak.

Melihat tatanan adat tersebut, secara subjektif penulis menilai sangatlah wajar dan manusiawi jika pihak perempuan atau pihak yang menempati posisi Pradana (pihak yang berpindah keluarga) menginginkan calon pasangan (Purusa) dengan kondisi ekonomi yang mapan. Bagi penulis, kecenderungan ini sama sekali bukan bentuk sikap materialistis atau "matre", melainkan sebuah pilihan hidup yang sangat realistis. Mengingat pihak Pradana harus keluar dari rumah asalnya dan melepas hak ekonomi/waris demi mengabdi penuh pada keluarga yang baru, memastikan bahwa pihak Purusa memiliki stabilitas finansial yang baik adalah langkah proteksi diri yang logis.

Lebih jauh lagi, penulis memandang bahwa peletakan hak waris pada konsep Purusa bukan pada gender memiliki akar teologis yang sangat dalam, yaitu bertumpu pada esensi ajaran Hindu di Bali yang berorientasi pada penghormatan leluhur (Pitra Puja) dan konsep reinkarnasi (Punarbhava). Dalam keyakinan masyarakat Hindu Bali, roh para leluhur yang telah berpulang tidak pergi selamanya, melainkan diyakini akan lahir kembali ke dunia melalui garis keturunan keluarga yang sama. Atas dasar konsep kelahiran kembali inilah, sanggah atau merajan keluarga menjadi pusat spiritual yang mutlak harus dijaga kesucian dan keberlanjutannya, karena di sanalah stana para leluhur berada.

Oleh karena itu, harta warisan yang diserahkan kepada pemegang status Purusa pada hakikatnya bukanlah sebuah "hadiah materi" untuk pamer kekayaan atau bersenang-senang. Warisan tersebut adalah amanah dan modal operasional keagamaan yang digunakan untuk membiayai rangkaian upacara adat, merawat tempat suci, dan menjaga kelangsungan ritual bagi para leluhur. Dengan kata lain, sistem waris Bali dirancang agar harta benda selalu mengikuti tanggung jawab spiritual, harta harus tetap berada di tangan pihak yang bertugas menjaga "rumah dan pintu gerbang" bagi kembalinya roh leluhur mereka sendiri ke dunia.

Sisi Modernitas: Perlindungan bagi Anak Perempuan (atau pihak yang menjadi Pradana)

Di era modern saat ini, masyarakat Bali sudah semakin fleksibel. Orang tua di Bali yang hanya memiliki anak perempuan atau anaknya menjadi Pradana (keluar rumah karena menikah) tetap memikirkan kesejahteraan finansial anak mereka. Caranya adalah dengan memberikan aset (seperti tanah, rumah, atau tabungan) melalui mekanisme Hibah, bukan warisan adat. Pemberian hibah ini dilakukan secara legal saat orang tua masih hidup, sehingga anak mereka tetap memiliki bekal ekonomi yang kuat tanpa harus membenturkan atau merusak tatanan hukum adat Purusa yang mengikat tempat suci keluarga.

Kontak

Hubungi kami untuk layanan pemasaran profesional

Email

Telepon

© 2026. All rights reserved.