Automatic Exchange of Information (AEoI) dan Pengejaran Aset Offshore WNI: Menilai Efektivitasnya sebagai Pilar Perluasan Basis Pajak dalam Sistem Fiskal

I Putu Premaditya Gosri Perdana

6/14/20263 min baca

Indonesia sedang berada di persimpangan fiskal yang cukup serius. Di satu sisi, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan APBN 2025 sebesar Rp2.490,9 triliun atau sekitar 10,24% dari PDB sebagai fondasi keuangan negara jangka panjang. Di sisi lain, realisasi tax ratio sepanjang 2025 hanya mencapai 9,31% dari PDB, turun dari 10,08% pada tahun 2024. Penerimaan pajak pun meleset jauh dari target, hanya terealisasi sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun, sehingga negara mengalami kekurangan penerimaan (shortfall) sebesar Rp271,7 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa memperluas basis pajak bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Di sinilah Automatic Exchange of Information (AEoI) seharusnya berperan sebagai alat pengejaran aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersimpan di luar negeri, sekaligus sebagai pilar nyata perluasan basis pajak dalam tatanan fiskal global yang semakin terbuka.

AEoI adalah sistem pertukaran data rekening keuangan antarnegara secara otomatis, yang bekerja untuk mendeteksi dan menekan praktik penghindaran pajak lintas batas. Pertukaran informasi secara otomatis dilakukan oleh pejabat berwenang pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi perpajakan sebagai jawaban atas maraknya praktik penyembunyian kekayaan di luar yurisdiksi asal wajib pajak. Indonesia mulai serius terlibat dalam mekanisme ini sejak bergabung dalam forum G-20. Pada tahun 2011, Indonesia menandatangani Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters, sementara OECD mengadopsi Common Reporting Standard (CRS) pada 2014 dan G20 kemudian mendukung standar tersebut pada tahun yang sama. Kesepakatan internasional ini lalu diterjemahkan ke dalam hukum domestik melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Sejak tahun 2018, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah aktif melaksanakan AEoI berdasarkan Common Reporting Standard sebagai bagian dari komitmen internasional tersebut.

Berdasarkan data awal Automatic Exchange of Information (AEoI) yang diolah sejak 2018, Direktorat Jenderal Pajak menemukan setidaknya Rp1.300 triliun aset keuangan WNI di luar negeri yang terdeteksi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan maupun program pengampunan pajak (tax amnesty). Di sisi lain, dari hasil evaluasi periode tax amnesty jilid pertama, akumulasi deklarasi harta luar negeri WNI yang dilaporkan secara sukarela hanya mencapai Rp1.036,7 triliun. Hal ini menjadi indikator kuat bahwa instrumen pengampunan pajak masa lalu belum sepenuhnya mampu menarik pulang (repatriasi) atau menjangkau seluruh gurita dana wajib pajak di luar yurisdiksi nasional. AEoI menjadi salah satu instrumen penting untuk memperluas akses informasi atas aset tersebut. Jika bahkan sebagian kecil saja dari aset tersebut dapat terungkap dan dikenakan pajak sesuai ketentuan, dampaknya terhadap penerimaan negara akan sangat berarti di tengah tekanan shortfall yang kini sedang terjadi.

Perkembangan program AEoI di Indonesia menunjukkan kemajuan dari sisi kelembagaan. DJP Kementerian Keuangan resmi memperluas kerja sama AEoI menjadi 115 yurisdiksi pada awal 2025, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025, dengan penambahan tiga yurisdiksi partisipan dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini terus bertumbuh, dan per 2026, DJP menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2026 yang memperbarui daftar yurisdiksi AEoI-CRS dengan jumlah yurisdiksi partisipan naik menjadi 117 negara. Dari sisi teknis administrasi, terdapat perubahan besar yang dimulai sejak awal 2025. Mulai 1 Januari 2025, lembaga keuangan pelapor wajib melakukan pendaftaran hingga pelaporan AEoI melalui sistem Coretax, menggantikan portal lama yang sebelumnya digunakan. Sistem Coretax ini mengintegrasikan seluruh proses pelaporan keuangan ke dalam satu platform digital terpadu milik DJP. Pemerintah Indonesia memperkuat transparansi sistem perpajakan melalui penerapan CRS yang kini terintegrasi dalam sistem Coretax DJP, yang semakin dipertegas dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Langkah ini menunjukkan bahwa infrastruktur AEoI Indonesia terus diperbarui secara aktif. Indonesia juga berencana mengadopsi standar global yang lebih baru, karena DJP mengumumkan rencana penerapan Amendments to the Common Reporting Standard oleh OECD mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan pada tahun 2027, sebagaimana disampaikan melalui Pengumuman Nomor 3/PJ/2025 pada 22 Oktober 2025.

Meski perkembangan kelembagaannya menggembirakan, efektivitas AEoI dalam mengubah data menjadi penerimaan pajak masih menghadapi sejumlah kendala yang perlu diakui secara terbuka. AEoI memiliki keterbatasan mendasar karena hanya mengacu pada data rekening keuangan, sehingga kepemilikan properti harus dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak, dan masih terdapat celah dalam struktur kepemilikan melalui perusahaan atau trust di yurisdiksi lain. Artinya, wajib pajak kaya yang menyimpan aset berupa properti atau kekayaan lain di luar negeri melalui perusahaan cangkang masih bisa luput dari jangkauan AEoI yang berbasis rekening perbankan. Tantangan utama lainnya adalah kepatuhan negara mitra dalam memberikan data secara lengkap dan tepat waktu, sementara keberhasilan program ini di dalam negeri juga sangat bergantung pada peran aktif lembaga keuangan yang wajib melaporkan informasi rekening wajib pajak sesuai standar CRS. Celah-celah ini membuat AEoI belum bisa sepenuhnya diandalkan sebagai alat perluasan basis pajak yang berdiri sendiri.

Kendati demikian, ada tanda-tanda bahwa kualitas data AEoI semakin baik dan mulai memberikan hasil di lapangan. Data AEoI yang diberikan DJP telah menunjukkan kecocokan antara Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan dengan kondisi kepemilikan aset wajib pajak di luar negeri, mulai dari apartemen di Singapura dan Malaysia hingga instrumen saham di London. Peningkatan kualitas data ini membuka peluang besar bagi DJP untuk melakukan pemeriksaan yang lebih terarah terhadap wajib pajak berpenghasilan tinggi yang selama ini diduga menyembunyikan kekayaan di luar negeri. Dengan basis data yang semakin terkoneksi melalui integrasi NIK-NPWP, akses informasi perbankan melalui Otoritas Jasa Keuangan, dan pengawasan aset lintas yurisdiksi, wajib pajak berkapasitas ekonomi yang tinggi tidak lagi mudah menghindari radar administrasi pajak Indonesia.

Kontak

Hubungi kami untuk layanan pemasaran profesional

Email

Telepon

© 2026. All rights reserved.